Jasa Konsultan Perizinan Bangunan di Bali perizinanbali@gmail.com 0812-3946-5170 @perizinanbali
perizinanbali.id

Layanan Kami

Izin Pasca Pembangunan

Ketika PBG sudah didapatkan, owner dapat melakukan pekerjaan konstruksi — namun pengawasan tetap diperlukan agar bangunan terbangun sesuai izin.

Tim pengawas di lokasi konstruksi

Pemerintah merasa perlu melakukan pengawasan, karena banyak sekali pelanggaran dalam proses pembangunan apabila tidak dilakukan pengawasan. Tim pengawas kami dapat membantu pelaporan pengawasan berkala kepada Pemda.

Untuk pengembangan properti yang memiliki kewajiban prasarana — seperti jalan, saluran, atau fasilitas umum — kewajiban tersebut perlu diserahterimakan kepada Pemda. Berita acara serah terima menjadi salah satu syarat untuk memperoleh SLF.

SLF menjadi penting sebagai produk perizinan yang menyatakan kelayakan sebuah bangunan, baik dari aspek arsitektural, struktural, maupun mekanikal, elektrikal, dan plumbing-nya. SLF juga wajib diperpanjang secara berkala.

Cakupan layanan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Perpanjangan SLF
Pengawasan & pelaporan konstruksi
Berita acara serah terima prasarana
Pengkajian teknis bangunan eksisting
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung

Alur pengurusan

Konsultasi awal

Diskusi kebutuhan, rencana bangunan, dan kondisi lahan bersama tim ahli kami — gratis.

Kajian lokasi & dokumen

Pengecekan ketentuan tata ruang, status lahan, dan kelengkapan dokumen yang sudah Anda miliki.

Penyusunan dokumen

Tim kami menyiapkan dokumen teknis dan administrasi sesuai standar penilaian instansi.

Pengajuan & pendampingan

Permohonan diajukan melalui sistem perizinan, termasuk pendampingan saat sidang atau verifikasi lapangan.

Izin terbit

Dokumen izin diserahkan kepada Anda, lengkap dengan catatan kewajiban yang perlu dipenuhi selanjutnya.

Kami siap membantu Anda.

Silakan berkonsultasi dengan tim ahli kami terkait layanan perizinan bangunan Anda — gratis.

Chat via WhatsApp perizinanbali@gmail.com